- Pendataan setiap kegiatan SKK dilakukan oleh mahasiswa secara online pada sistem informasi akademik sebelum perwalian semester regular dilakukan.
- Dosen wali melakukan verifikasi data kegiatan SKK setiap mahasiswa berdasarkan bukti-bukti setiap kegiatan.
Bukti setiap kegiatan dapat terdiri atas :
- Copy hasil publikasi
- Sertifikat keikutsertaan dalam kegiatan workshop/training/seminar yang disahkan oleh penyelenggara kegiatan workshop/training/seminar.
- Dokumen yang dapat menjelaskan kegiatan dan keterlibatan dalam mengikuti perlombaan yang disahkan oleh penyelenggara kegiatan.
- Dokumen susunan organisasi/kepanitiaan yang ditandatangani oleh ketua organisasi/kepanitiaan yang disahkan oleh Ketua Jurusan atau Kepala Biro Kemahasiswaan.
- Poin SKK yang dimiliki oleh mahasiswa dapat dilihat pada Sistem Informasi SKK.
- Dosen Wali wajib mengarahkan mahasiswa berkaitan dengan pengumpulan poin skk agar mahasiswa menyelaraskan kegiatan akademik (sks) dan kemahasiswaan (skk).